Melanggar Aturan Isolasi Mandiri, 2 Warga Asing Ditahan di Selandia Baru

Bisnis.com,17 Mar 2020, 14:21 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Danau Wakatipu di Queensland, Selandia Baru/Arif Budisusilo-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Selandia Baru telah menahan dua orang warga asing karena tidak mematuhi kewajiban untuk melakukan isolasi mandiri selama dua pekan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

PIhak Imigrasi Selandia Baru pada Selasa (17/3/2020) mengatakan dua orang asal Asia Tenggara tersebut telah dikarantina dan terancam dideportasi. Jika mereka tidak meninggalkan Selandia Baru setelah masa karantina selesai, mereka akan ditangkap dan dideportasi.

General Manager Kepatuhan dan Verifikasi Imigrasi Selandia Baru, Stephen Vaughan mengatakan pemerintah tidak akan mentolerir perilaku yang tidak bertanggung jawab semacam itu.

“Pembatasan perjalanan dan persyaratan untuk mengisolasi diri ada untuk alasan yang baik dan akan membantu menyelamatkan nyawa dengan mengurangi penyebaran virus corona,” ungkap Vaughan, seperti dikutip Bloomberg.

Perdana Menteri Jacinda Ardern memberlakukan pembatasan ketat yang mulai berlaku Senin (16/3/2020). Pemerintah mengharuskan hampir seluruh kedatangan ke Selandia Baru untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Dia memperingatkan bahwa para pejabat akan mengambil sikap tegas terhadap mereka yang melanggar aturan.

Ardern mengatakan bahwa mereka yang dideportasi menghadapi konsekuensi serius dan berkelanjutan termasuk kemungkinan besar ditolak permohonan Visa di masa depan di sini dan di negara lain.

"Terus terang, Anda tidak diterima," katanya.

"Saya menganggap ini sebagai peringatan bagi semua orang yang memilih untuk datang ke Selandia Baru. Kami mengambil peran kami sebagai tuan rumah yang ramah dengan sangat serius, tetapi kami juga meminta pendatang untuk melakukan hal yang sama," ungkap Ardern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini