PT Asuransi Simas Jiwa menyatakan akan membayar klaim kematian jika terdapat nasabahnya yang meninggal dunia akibat terjangkit virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Simas Jiwa Soegeng Wibowo mengatakan bahwa perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia. Menurutnya, perusahaan asuransi akan turut berkontribusi dalam kondisi saat ini.
Soegeng menjelaskan bahwa polis asuransi jiwa dari perusahaannya mencakup perlindungan dari risiko seperti virus corona. Hal tersebut menurutnya tetap berlaku meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) telah menetapkan kasus corona sebagai pandemi.
"Meskipun virus corona sudah dinyatakan pandemi oleh WHO, Simas Jiwa akan tetap membayar klaim kematian akibat virus corona," ujar Soegeng kepada Bisnis, Minggu (15/3/2020).
Dia menjelaskan bahwa Simas Jiwa tidak memiliki produk asuransi kesehatan, sehingga tidak dapat menanggung biaya tes Covid-19. Meskipun begitu, risiko kematian akan tetap diproteksi oleh perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel