Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kanal layanan konsumen kunjungan langsung sejak 16 Maret 2020 untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
Penghentian layanan konsumen kunjungan langsung dilakukan hingga situasi dinilai kondusif. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan konsumen Kontak OJK 157 dapat mengakses melalui telepon, email, maupun Whatsapp.
Konsumen dapat mengirim surat elektronik ke alamat konsumen@ojk.go.id atau menghubungi Whatsapp pada nomor 081157157157. Layanan telepon di nomor 157 dapat diakses dari pukul 07.40 WIB sampai dengan 15.45 WIB.
Selain itu, layanan Gerai SLIK berupa permintaan informasi debitur mulai Rabu, 18 Maret 2020, ditiadakan. Debitur dapat meminta informasi debitur SLIK dengan cara mengisi formulir antrian online di laman konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur dapat menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email untuk dilakukan verifikasi data.
Apabila proses verifikasi SLIK selesai, informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui email.
Adapun, kebijakan tersebut menyusul pegawai OJK yang mulai bekerja dari rumah.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo mengatakan sekitar lebih dari 70 persen pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Jam kerja pegawai OJK yang masuk kantor berlangsung dari pukul 07.40 WIB sampai dengan 15.45 WIB.
"Sementara untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (17/3/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel