Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah pada PT BPR Sekar akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam 90 hari ke depan atau paling lambat 6 Agustus 2020.
Sekretaris LPS Muhamad Yusron menyebutkan pembayaran klaim simpanan merupakan lanjutan setelah izin usaha PT BPR Sekar dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 17 Maret 2020.
"Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sekar dengan menghubungi Tim Likuidasi," ulas Yusron dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Dalam pelaksanaan proses likuidasi, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. Selanjutnya terkait dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
“Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sekar pun dilakukan oleh LPS” katanya.
Lebih lanjut disebutkan LPS berharap nasabah penyimpan untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Sekar melalui media cetak, dan website LPS.
“LPS mengimbau nasabah PT BPR Sekar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel