Bisnis.com, BALIKPAPAN - Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menutup layanan kas keliling dan penukaran uang selama 14 hari guna mencegah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Tutuk Cahyono mengatakan penyesuaian layanan sesuai dengan himbauan pemerintah. Meski begitu beberapa layanan tetap beroperasi normal untuk menjaga kelancaran dan kestabilan ekonomi. Layanan yang beroperasi normal yakni layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Sedangkan layanan yang dihentikan sementara yakni kas keliling dalam dan luar kota, penukaran uang rusak, serta klarifikasi oleh masyarakat dan perbankan. Rapat-rapat besar yang melibatkan pihak eksternal juga ditunda.
“Efektif tanggal 17 Maret 2020, kegiatan BI Kaltim yang melibatkan banyak interaksi sosial dengan masyarakat untuk sementara ditiadakan,” kata Tutuk melalui keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Sebagai mitigasi risiko penutupan sementara, BI Kaltim memberlakukan lokasi kerja alternatif (LKA) khusus penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan (PJPUR). Lokasi LKA yakni bertempat di Kompleks Rumah Dinas Bank Indonesia Jalan Letjend Suprapto, Samarinda.
Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui uang rupiah, BI Kaltim juga akan melakukan karantina selama 14 hari terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan. Uang ini akan disemprot dengan disinfektan sebelum disalurkan ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel