Pedagang di Sumsel Diimbau Batasi Pembelian: Beras Maksimal 10 kg, Mie Instan 2 Kardus

Bisnis.com,18 Mar 2020, 16:58 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Beras Bulog./JIBI

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemprov Sumatra Selatan mengimbau distributor, agen dan pengecer untuk membatasi transaksi pembelian barang pokok oleh konsumsen di daerah itu.

Adapun pembelian komoditas yang dibatasi itu mencakup beras maksimal 10 kilogram (kg), gula pasir maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 kardus.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Iwan Gunawan mengatakan himbauan tersebut telah disampaikan pihaknya melalui surat edaran kepada seluruh dinas perdagangan di 17 kabupaten/kota.

“Himbauan ini juga menindaklanjuti surat kepala Satgas Pangan Polri dengan isi terkait pembatasan untuk pembelian barang pokok,” katanya, Rabu (18/3/2020).

Dia mengatakan pihaknya berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah merebaknya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air.

Iwan mengatakan pihaknya juga meminta dinas perdagangan di kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah dalam menjamin ketersediaan dan kelancaran  dan pendistribusian barang kebutuhan pokok.

“Langkah ini juga diharapkan membuat masyarakat tidak panik, sehingga masyarakat tidak menimbun sembako sampai kondisi normal kembali,” katanya.

Dia mengatakan saat ini kondisi bahan pokok di Sumsel masih relatif aman. Hanya saja, untuk komoditas gula pasir stoknya mulai menipis.

Sementara untuk harga rata-rata bahan pokok, berdasarkan pemantauan Disperindag Sumsel (18/3) harga gula pasir curah berkisar Rp16.000 per kg. Sementara minyak goreng curah senilai Rp11.500-Rp12.500 per liter, bawang putih impor senilai Rp36.000-Rp50.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini