Sri Mulyani: Pemerintah Akan Siapkan Perpres Jaminan Kesehatan

Bisnis.com,18 Mar 2020, 14:55 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Agung terkait iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani mengungkapkan rumah sakit menghadapi tekanan besar di tengah upaya menangani pasien virus Corona atau Covid-19.

"Kondisi BPJS tidak pasti dari sisi keuangannya sehingga RS menjadi merasakan beban yang paling besar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita yang dilakukan melalui video konferensi, Rabu (18/3/2020).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan menyiapkan Perpres soal jaminan kesehatan untuk mengatasi masalah ini.

Nantinya, biaya perawatan pasien yang positif virus Corona akan ditanggung oleh APBN dan BPJS Kesehatan secara bersama.

"Ada pos anggaran tetapi tergantung jumlah kasus dan bagaimana penanganannya dan BPJS diminta ikut mengatur sehingga bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 27 Februari 2020.

Dalam keputusan yang diambil, MA hanya membatalkan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Selain pasal itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini