Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat semenjak 17 Maret 2020.
Pencabutan izin itu ditandai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-38/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan dalam keterangan tertulis menyebutkan alasan pencabutan dikarenakan keuangan BPR Sekar memburuk. Perusahaan telah menyalurankan kredit menyimpang dari ketentuan perbankan. Kredit yang dikucurkan juga tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat.
"OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ulas Triana Gunawan dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Sekar sejak 8 November 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4 persen dan tingkat kesehatan tergolong tidak sehat.
Status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus atau Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus atau Pemegang Saham Pengendali agar BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12 persen tidak terealisasi.
OJK menilai keputusan untuk mencabut izin usaha menyesuaikan dengan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK.
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sekar, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. OJK mengimbau nasabah PT BPR Sekar agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel