Incar Rp7 Triliun, Pemerintah Lelang SBSN Pekan Depan

Bisnis.com,18 Mar 2020, 09:20 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -Pemerintah akan kembali mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, tanggal 24 Maret 2020 mendatang dengan target indikatif Rp7 triliun.

Dilansir dari laman DIrektorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Rabu (18/3/2020), seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). Lelang ini dilakukan guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. 

Pemerintah akan mengeluarkan satu SPSN dan tiga seri PBS. Seri SPN - S yang akan dilelang adalah SPN-S 11092020 yang akan jatuh tempo pada 11 September 2020 dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan.

Sementara itu, empat varian PBS yang akan ditawarkan adalah sebagai berikut

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Seluruh pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Adapun lelang akan dibuka hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB dan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini