Rapid Test: Impor Dipermudah, Pemerintah Masih Cari Negara Pemasok

Bisnis.com,19 Mar 2020, 19:50 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberikan keterangan pers mengenai kajian pembatasan impor produk China di Jakarta, Senin (3/1). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan bahwa pihaknya bakal memfasilitasi kemudahan importasi alat-alat kesehatan demi menangkal penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 lebih luas.

Dia mengatakan kemudahan ini mencakup importasi masker, alat pelindung diri (APD), dan alat kesehatan lain termasuk alat rapid test.

"Jadi untuk impornya juga pun kita permudah, yang semulanya ada persyaratan surveyor, kita tiadakan. Saya juga sudah komunikasi dengan Menteri Kesehatan, edarannya segera, semua dipermudah," kata Agus di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Dalam hal relaksasi importasi ini, dia mengatakan bahwa standar alat-alat tersebut tetap jadi pertimbangan pemasukan.

Adapun daftar negara yang bakal menjadi pemasok kebutuhan ini disebut Agus masih dalam pembicaraan.

"Kami juga memastikan standar kualitasnya baik. Artinya kualitasnya harus sesuai dengan standar alat kesehatan. Impornya dari mana masih dalam pembahasan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar pencegahan penyebaran Covid-19 diperluas dengan menggelar rapid test atau tes massal.

Rapid test sendiri memiliki cara berbeda dengan tes Covid-19 yang selama ini dilakukan. Pengecekan apakah seorang pasien terpapar virus dilakukan dengan menggunakan spesimen darah, bukan menggunakan apusan tenggorokkan atau apusan kerongkongan.

Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Rabu Sore (18/3/2020), mengatakan bahwa salah satu keuntungannya rapid test tidak perlu dilakukan di Lab Bio Safety Level 2.

Kendati demikian, immunoglobulin yang menjadi objek tes ini hanya bisa memberi reaksi apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak setidaknya satu minggu usai paparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini