Penimbun Masker dan Penyebar Hoaks Corona Bakal Dituntut Hukuman Maksimal

Bisnis.com,19 Mar 2020, 01:48 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Karyawan pabrik masker di Changyuan, Provinsi Henan, memeriksa hasil pekerjaannya di tengah tingginya permintaan masker di China selama berjangkitnya wabah COVID-19./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut hukuman maksimal terhadap tersangka kasus yang berkaitan dengan virus corona atau covid-19 di Indonesia.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan beberapa kasus yang kini ditangani JPU terkait virus corona atau covid-19 di antaranya penimbunan masker, obat-obatan dan kebutuhan bahan pokok, dan penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus asal Wuhan ini di media sosial.
 
Menurutnya, tuntutan maksimal kepada pelaku itu bertujuan agar memberikan efek jera tersangka sekaligus peringatan bagi pelaku lain yang belum tertangkap Kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
 
"Jaksa Agung sudah memerintahkan para Jaksa yang menangani kasus itu agar memberikan tuntutan pidana maksimal, sehingga menimbulkan efek jera," tuturnya, Rabu (18/3/2020) malam.
 
Hari juga mengakui selama Pemerintah menangani virus corona atau covid-19, tidak sedikit oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh situasi nasional.
Dia mencontohkan masih ada oknum yang memanfaatkan situasi itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara menimbun masker dan hand sanitizer agar sulit didapatkan di lapangan.
 
"Aksi penimbunan masker ini jelas telah membuat resah masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka diikuti harga yang semakin tinggi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini