Begini Kronologi Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Bisnis.com,19 Mar 2020, 19:02 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menjalani sidang pertama hari ini, Kamis (19/3/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar, mendakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiayaan berat terencana. “Bahwa sekitar bulan April 2017, seorang terdakwa mencari alamat Novel Baswedan dengan maksud untuk menyerang dan menimbulkan luka berat,” Kata Fedrik di dalam dakwaannya.

Fedrik mengatakan seorang terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette, tidak suka atau membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selanjutnya, Fedrik menerangkan, terdakwa menemukan alamat Novel melalui internet.

Pada hari Minggu (9/4/2019) terdakwa mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel hingga larut malam sekitar pukul 23.00. Esok harinya, salah seorang terdakwa mencari cairan asam sulfat (H2S94) di Pool Angkutan Mobil Gegana Polri yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di salah satu mobil yang terparkir.

Dus, terdakwa membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau sembari menambahkannya dengan air. Setelah itu menutupnya dengan menggunakan tutup Mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Sekitar pukul 3 pagi, di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, terdakwa lantas meminta Rony Bugis untuk mengantarkannya ke kompleks kediaman Novel di bilangan Kelapa Gading.

Dua jam setelahnya, kedua terdakwa melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju kediamannya. Sambil mengedarai motor pelan-pelan, kedua terdakwa meyiramkan cairan keras itu kepada Novel. Perbuatan itu, Frederik mengatakan, mengakibatkan Novel mengalami luka berat.

“Yaitu  mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan,” jelasnya.

Keduanya didakwa dengan pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini