Polri Tangkap 8 Penyebar Hoaks Virus Corona di Media Sosial

Bisnis.com,19 Mar 2020, 18:41 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Antaranews.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polri kembali menangkap pelaku tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai virus Corona atau Covid-19 lewat media sosial di seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa jumlah tersangka yang diamankan terkait tindak pidana penyebaran hoaks tersebut ada delapan tersangka. Dia menjelaskan delapan tersangka itu ditangkap pada hari yang sama 18 Maret 2020 di beberapa lokasi di Indonesia.
 
"Iya benar, para pelaku penyebaran informasi hoaks tentang virus Corona ini diamankan pada hari yang sama. Total delapan tersangka ya," tuturnya, Kamis (19/3).
 
Asep menjelaskan meskipun delapan orang sudah dijadikan tersangka, namun hanya dua orang yang ditahan dan tengah ditangani Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Ketapang. Kedua pelaku, kata Asep, dinilai tidak kooperatif, sehingga tim penyidik langsung melakukan upaya penahanan.
 
"Dua orang dari delapan tersangka ditahan karena tidak kooperatif," katanya.
 
Menurut Asep, delapan tersangka itu ditangkap di daerah Polda Metro Jaya, Polda Lampung, Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bengkulu, Polda Jawa Barat dan Polda Sumatera Barat.
 
Hingga saat ini, kata Asep, total jumlah tersangka yang diamankan terkait kasus hoaks virus Corona atau Covid-19 sudah mencapai 30 orang tersangka.
 
"Kami akan terus kembangkan kasus ini dan tidak berhenti hanya pada tersangka yang sudah kami amankan saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini