Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) meyakini protokol keadaan darurat atau protokol mitigasi risiko dapat mempercepat pemulihan industri setelah wabah virus corona atau Covid-19 berhasil diselesaikan.
Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus menjelaskan protokol krisis diperlukan oleh industri DPLK. Terlebih, hal tersebut diperlukan saat ini karena kondisi perekonomian terdampak oleh penyebaran Covid-19.
Menurut Syarif, protokol tersebut diperlukan sebagai pengaman bagi industri DPLK agar mekanisme pemulihan kinerja berlangsung efektif. Selain itu, penerapan protokol krisis pun dapat memberikan ketenangan kepada pasar dan pelaku ekonomi.
"Sebagai antisipasi protokol itu diperlukan. Pada dasarnya setiap pelaku DPLK telah memilih protokol mitigasi risiko dari pendirinya," ujar Syarif kepada Bisnis, Kamis (19/3/2020).
Dia menjelaskan bahwa antisipasi protokol sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Adapun, Syarif menilai bahwa industri DPLK berpotensi mengalami perlambatan kinerja saat ini seiring adanya tekanan ekonomi. Secara umum, perhatian pemerintah akan tertuju kepada penanganan virus corona.
"Maka penting saat ini untuk segera menyelesaikan wabah virus corona, agar semua sektor industri pulih seperti semula," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel