Garda Oto Paparkan Penyebab Klaim Asuransi Kendaraan Ditolak

Bisnis.com,19 Mar 2020, 22:20 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Karyawan melayani pelanggan Garda Center Asuransi Astra di sela-sela pembukaan gerai barunya, di Mall of Serang, Banten, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Astra Buana (ABB) mengingatkan masyarakat membaca poin-poin penting dalam polis sehingga klaim asuransi kendaraan yang dimiliki tidak ditolak.

Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra menyebutkan asuransi kendaraan menjadi pilihan utama mengelola risiko kecelakaan. Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan polis dan tidak terima ketika klaimnya ditolak.

Iwan menyebutkan salah satu salah kaprah dalam asuransi kendaraan yakni istilah perlindungan all risk. Seringkali pemegang polis beranggapan jenis perlindungan ini sudah menjamin segala risiko.

"Padahal sebenarnya penggunaan istilah “All risk” adalah salah, dimana yang dimaksud sebenarnya adalah perlindungan comprehensive, dan perlu diketahui bahwa tidak semua kejadian [kecelakaan] dapat di-cover oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Sementara untuk jenis perlindungan total loss only (TLO), maka klaim baru dibayarkan ketika terjadi kehilangan total. Yang dimaksud dengan kehilangan total yakni biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.

Namun, Iwan mengingatkan apapun jenis perlindungan sudah diambil, klaim akan gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Kelalaian itu seperti tidak membawa surat izin mengemudi (SIM). Dapat juga karena membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan. Dimana hal-hal bersangkutan pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.

"Oleh karena itu tidak henti kami ingatkan setiap pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk memperhatikan masa berlaku SIM. Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu, tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini