Sulsel Rancang Aturan Penyesuaian Tarif Taksi Online

Bisnis.com,19 Mar 2020, 10:33 WIB
Penulis: Andini Ristyaningrum
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, MAKASSAR - Dinas Perhubungan Sulsel mulai merancang penyesuaian tarif taksi online yang beroperasi di Makassar dan beberapa daerah lainnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan rancangan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan asosiasi driver online (ADO) Sulsel.

Arafah menyebutkan, komunitas driver tersebut menginginkan adanya penyesuaian tarif untuk 3 kilometer pertama yang selama ini batas bawahnya Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 diminta untuk dinaikkan.

"Alasannya itu karena upah yang didapat dari tarif tersebut tidak mampu menutupi biaya operasional kendaraan. Aliansi driver meminta 3 km menggunakan batas atas, sementara selanjutnya disesuaikan dengan batas bawah," terang Arafah, Kamis (19/3/2020).

Selanjutnya kata dia, untuk kebijakan penggunaanya ada pada masing-masing perusahaan taksi online, mulai dari Grab, Go-Jek, dan operator ojek online pendatang baru yakni Maxim. Yang terpenting kata Arafah, tarif tidak melewati batas atas dan bawah, silahkan bersaing disitu.

Saat ini usulan penyesuaian tarif sedang ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Sulsel, termasuk seluruh aturan yang akan ditetapkan. Arafah mengtakan, tak ada perubahan yang terjadi sebab masih sama dengan peraturan pemerintah.

"Ini juga karena Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan kebijakan. Kalau sudah ada, kita pasti akan mengikut ke situ lagi," kata Arafah.

Diketahui, sejak 2017, tarif taksi online tidak pernah mengalami kenaikan atau perubahan. Hal itulah yang menjadi salah satu sebab ADO mengusulkan adanya kenaikan tarif. Sementara, Kementerian Perhubungan pada Februari lalu juga sedang mengkaji kenaikan tarif taksi online.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani menyebutkan perhitungan tarif taksi didasarkan atas biaya operasi dan keuntungan yang bisa diperoleh para driver, dengan ketentuan adanya tarif batas atas dan batas bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amri Nur Rahmat
Terkini