Cegah Corona, Sekda Keluarkan Protokol Salat Berjamaah di Lingkungan Pemprov Jabar

Bisnis.com,19 Mar 2020, 12:51 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan ceramah usai salat/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com,BANDUNG - Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengeluarkan surat edaran resmi terkait protokol pelaksanaan salat Jumat atau berjamaah di mesjid lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Surat edaran bernomor 978/1630/Yanbangsos tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No14 Tahun 2020 tenting pelaksanaan ibadah dalam situasi wabah corona bahwa pelaksaan salat jumat atau berjamaah mengacu pada beberapa hal. Berikut protokolnya:

1. Salat jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jemaah tidak ada yang tersuspect virus corona atau COVID-19.

2. Masjid untuk pelaksaan salat jumat/berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.

3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik.

4. Setiap jemaah yang akan melaksanakan salat jumat/berjamaah membawa alas atau sajadah masing-masing.

5. Jarak antar jemaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan salat adalah satu meter.

6. khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 menit.

7. Imam disarankan untuk membaca surat-surat pendek

8. Setiap jemaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jemaah (bersalaman, berpelukan)

9. Setelah melaksanakan salat, semua jemaah membubarkan diri

Surat tersebut ditujukan Sekda pada seluruh kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dan ditembuskan pada Gubernur, Wakil Gubernur serta Ketua DPRD Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini