Tak Mau Kalah, OJK Siapkan Regulasi Antisipasi Kredit Macet Di Tengah Corona

Bisnis.com,19 Mar 2020, 18:40 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan regulasi guna mengantisipasi risiko meningkatkan kredit macet akibat penyebaran virus Corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan kebijakan dimaksud akan segera dikeluarkan.

"Ditunggu saja minggu depan, karena saat ini sedang dibahas dan dirumuskan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (19/3/2020).

Sebelumnya sejumlah perusahaan pembiayaan sudah memerkirakan bakal terjadi kenaikan kredit macet akibat corona dan kebijakan WFH.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menjelaskan situasi saat ini dinilai masuk dalam kategori kondisi luar biasa. "Kalaupun NPF naik itu harus kami hadapi, dan kalau kondisi kembali normal kami yakin pasti bisa diturunkan lagi," ujarnya.

Dia menyebut angka nonperforming finance BCA Finance tahun lalu sebesar 1,4%, dan tahun ini ditargetkan besarannya bisa bertahan di posisi yang sama.

Sementara itu Direktur Utama Buana Finance Yannuar Alin menjelaskan kebijakan WFH memang akan berdampak pada kualitas kredit perseroan.

"Hal ini pasti berdampak [kualitas kredit], Buana Finance sampai saat ini bagian collection [penagihan] belum diberlakukan WFH untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet," ujarnya.

Dia juga menyebutkan bila ada kebijakan terkait dari OJK berupa relaksasi kolektabilitas, pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut untuk dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini