Stasiun KA Jarak Jauh Mulai Terapkan Social Distancing

Bisnis.com,19 Mar 2020, 17:15 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Implementasi social distancing bagi calon penumpang di Stasiun Pasar Senen./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menerapkan kebijakan pengaturan jarak melalui pemasangan garis pembatas di berbagai area pelayanan stasiun sebagai implementasi dari social distancing.

Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penerapan social distancing dilakukan di stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh, yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir dan Jakarta Kota. Ketiga stasiun tersebut telah dibuat pengaturan garis batas jarak aman antrian seperti pada saat antrian cetak tiket, loket pembatalan tiket atau pembelian tiket go show dan cek tiket keberangkatan.

"Adapun jarak antrian antara calon penumpang satu dengan lainnya sekitar 100 cm," jelasnya melalui keterangan resmi pada Kamis (19/3/2020).

Tidak hanya itu, lanjutnya, untuk fasilitas lift yang terdapat di Stasiun Gambir juga sudah dibatasi hanya untuk empat orang, dengan batas jarak aman berdiri antar pengguna. Bahkan, fasilitas tempat duduk di area tunggu stasiun juga diberikan jarak aman.

KAI Daop 1 menerapkan social distancing di area stasiun, karena hal ini sesuai dengan arahan pemerintah. Meskipun kereta api merupakan transportasi publik yang tetap melayani dengan normal, tanpa ada pembatasan dan pembatalan jadwal operasional, tetapi tetap memastikan keamanan dan kesehatan pengguna.

Sejak awal Februari 2020, sejumlah upaya pencegahan juga telah dilakukan seperti menyediakan hand sanitizer di area stasiun dan di rangkaian KA, menyosialisasikan langkah mencuci tangan yang benar, dan melakukan pengecekan suhu badan. Jika ditemukan calon penumpang dengan suhu badan 38º Celcius sampai ke atas, akan dilarang untuk melakukan perjalanan KA, dan bea pemesanan tiket akan dikembalikan secara penuh dan tunai.

Calon penumpang diimbau untuk dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA, dan memperhatikan setiap tanda garis pembatas pada area pelayanan yang telah ditetapkan di area stasiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini