Tanggap Darurat Bencana Jakarta: Ini Daftar Tempat Hiburan dan Rekreasi yang Ditutup  

Bisnis.com,20 Mar 2020, 23:03 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)

Bisnis.com, JAKARTA – DKI Jakarta memberlakukan pembatasan lebih ketat pada kegiatan perkantoran menjadi salah satu kebijakan di tengah status Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Selama 14 Hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Gubernur No 6/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 per hari ini, Jumat (20/3/2020).

Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Selain menerbitkan Seruan Gubernur No.6/2020, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Kadisparekraf No. 155/2020, berikut tempat hiburan dan rekreasi yang tutup sementara mulai 23 Maret - 5 April 2020:

Dalam SE Kadisparekraf tersebut, penyelenggara industri pariwisata diimbau untuk melakukan pembersihan di lingkungna dan lokasi usaha masing-masing. Selain itu, melakukan sosialisasi kepada karyawan terkait antisipasi penularan virus corona.

Terakhir, penyelenggara industri pariwisata diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait pencegahan dan pelaporan informasi penderita.

Adapun Pemprov DKI Jakarta membuka saluran hotline Dinkes 081112112112 dan call center 112. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini