Penurunan Suku Bunga BI: Pasar Properti Tak Berharap Banyak

Bisnis.com,20 Mar 2020, 14:07 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Sejumlah gedung bertingkat di Jakarta, Senin (16/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pengembang memproyeksi dipangkasnya suku bunga acuan 7 Day Reverse Repo Rate lebih lanjut sebesar 25 basis poin menjadi 4,5 persen oleh Bank Indonesia tidak memberi dampak besar bagi pasar properti.

Direktur PT Ciputra Development Harun Hajadi yang mengatakan bahwa langkah ini tidak cukup untuk mendorong sektor properti di tengah wabah pandemi virus corona (Covid-19).

“Kalau mau ada dampaknya, penurunan bunga harus dibarengi dengan stimulus lain yang lebih konkret on the ground,” katanya kepada Bisnis, Jumat (23/2/2020).

Adapun, menurutnya langkah penurunan suku bunga ini tidak diprioritaskan untuk satu sektor, melainkan perekonomian secara umum agar dapat membantu negara membatasi sebaran Covid-19 di Indonesia.

Senada, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono mengatakan bahwa penurunan suku bunga ini kemungkinan hanya akan berdampak di lapisan perekonomian secara umum.

“Ini [penurunan suku bunga] akan ada dampaknya, kalau tidak ada corona. Semoga saja jurus ini ampuh,” katanya.

Manager Research & Consultancy Coldwell Banker Commercial Angra Angreni saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa umumnya, pemangkasan suku bunga harusnya bisa tetap jadi angin segar untuk pasar properti meskipun menghadapi kondisi terserang wabah seperti sekarang ini.

“Ini memang menjadi harapan sekali oleh para konsumen terutama end-user, pemangkasan suku bunga harusnya bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan market perumahan,” ujarnya.

Jika penyerapan didominasi oleh end-user, imbuh Angra, daya dan minat beli akan terus ada. Adapun, permasalahan virus sangat berdampak terhadap market investor, sedangkan end-user masih tetap ada.

“Buktinya, meskipun orang-orang khawatir untuk keluar rumah, transaksi dan komunikasi antar konsumen dan pemasaran dapat dilakukan via telepon dan transfer [biaya],”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini