Anies: Hentikan Kegiatan Perkantoran Sementara Waktu

Bisnis.com,20 Mar 2020, 20:50 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan.

Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, semakin mengkhawatirkan. Per Jumat (20/3/2020) ini, jumlah pasien yang terinfeksi virus tersebut meningkat drastis. Secara total nasional, pasien yang terpapar virus tersebut sebesar 369 orang, di mana 223 di antaranya berada di Ibu Kota (berdasarkan data per pukul 08.00 hari ini).

Kondisi ini tak ayal membuat Pemerintah Provinsi DKI bergerak cepat. Sejak awal pekan lalu, pemprov sudah menginstruksikan jajarannya untuk bekerja dari rumah (WFH). Namun, sayangnya, kebijakan tersebut dirasa masih kurang. Buktinya, pertumbuhan angka pasien positif itu tadi.

Maka, tak heran jika Gubernur Anies Baswedan membuat langkah lanjutan--yang terlihat lebih ketat. Lewat surat Seruan Gubernur bernomor 6/2020, Anies ingin pergerakan masyarakat Ibu Kota lebih dibatasi. Belein itu berbunyi perihal Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Covid-19; yang ditandatangani Anies per hari ini, Jumat (20/3/2020).

Salah satu isi penting beleid itu adalah, menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu; menutup fasilitas operasional; dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai jumlah minimal (jumlah kegiatan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional)," tulis Seruan Gubernur.

Seruan Gubernur itu memang hanya sekadar imbauan. Namun, Anies berharap para pemilik usaha maupun perkantoran untuk menaati seruan itu. "Kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," ucap Anies.

Untuk itu, dalam pidatonya, Anies juga menyampaikan sejumlah hal demi menyukseskan kebijakan tersebut. Di antaranya adalah akan membatasi jam operasional transportasi umum. "Pembatasan penggunaan kendaraan umum, membatasi jumlah penumpang di dalam bis dan kereta api, serta membatasi jam operasi," katanya.

"Kalau hanya dikerjakan sebagian dan sebagian lagi memilih interaksi maka penyebaran akan berjalan terus... Seluruh jajaran pemprov nanti berada di lapangan untuk memastikan ada kedisiplinan."

Semua langkah Anies tersebut dilakukan karena Ibu Kota tengah memasuki kondisi darurat virus Corona. "Langkah yang dilakukan hanya bisa efektif bila serempak dilakukan, jajaran pemprov terus bekerja percepatan," ucapnya.

Seruan ini berlaku selama 14 hari, mulai dari 23 Maret hingga 5 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini