Anies Janji Santuni 1,1 Juta Pekerja Harian Terdampak Darurat Corona Jakarta

Bisnis.com,20 Mar 2020, 22:43 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Tim Tanggap Covid-19 Memberikan Update Media pada Jumat malam (20/3/2020)

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami pembatasan kegiatan yang kian ketat serupa lockdown di Jakarta akibat pandemi infeksi Virus Corona (Covid-19) akan berdampak besar kepada para pekerja harian atau rakyat kecil.

Seperti diketahui, mulai Senin (23/3/2020) Anies memutuskan menutup seluruh tempat hiburan dan wisata di Jakarta, serta membatasi kegiatan perkantoran dan transportasi umum secara lebih ketat.

"Jadi ini, bapak-ibu sekalian, punya konsekuensi yang tidak sederhana. Karena kemudian sebagian dari masyarakat kita yang memiliki pekerjaan mengandalkan pada penghasilan harian itu akan terdampak," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).

"Kita sudah menghitung dan memiliki datanya. Ini merujuk pada penerima bantuan-bantuan dari Pemprov DKI, bantuan subsidi, ada 1,1 juta orang di Jakarta yang itu semua nanti kita akan secara bertahap diberikan bantuan," tambahnya.

Anies menjelaskan bahwa kini Pemprov DKI Jakarta tengah merumuskan besaran dan metode pemberian bantuan tersebut, seiring perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.

Oleh sebab itu, Anies belum bisa memastikan apakah bantuan kepada pekerja harian tersebut akan diambil realokasi belanja nonprioritas dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Belum sampai ke situ, karena [realokasi belanja dalam APBD] harus dikoordinasikan dengan pusat juga," tambahnya.

Seperti diketahui, realokasi belanja APBD untuk bantuan sosial dan penanganan Covid-19 merupakan salah datu imbauan Presiden Joko Widodo kepada para kepala daerah, Jumat (20/3/2020).

Jokowi mengimbau realokasi anggaran belanja mesti difokuskan untuk tiga sektor, yakni bidang kesehatan dalam rangka pengendalian Covid-19, bantuan sosial, dan insentif ekonomi bagi para pelaku usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) demi menghindari adanya pemutusan hubungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini