OJK Relaksasi NPF dan Larang Penagihan Debt Collector Multifinance

Bisnis.com,20 Mar 2020, 16:51 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan akan memberikan relaksasi perhitungan non-performing financing atau NPF bagi industri pembiayaan dan menghentikan sementara penagihan melalui debt collector.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keleluasaan ruang gerak sektor riil. Hal itu dinilai penting dilakukan di tengah tekanan dunia usaha akibat penyebaran virus corona.

Wimboh menjabarkan pihaknya akan memberikan relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan NPF dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.

"Prospek usaha dan kondisi debitur kami abaikan sementara, kami perhitungkan selama satu tahun, sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja [yang diperhitungkan]," ujar Wimboh melalui teleconference di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan bahwa otoritas akan menetapkan plafon kredit sampai dengan Rp10 miliar, sehingga jika lebih dari Rp10 miliar dapat langsung melakukan restrukturisasi menjadi kategori lancar.

OJK pun akan memperbolehkan usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) dengan plafon kredit di bawah Rp10 miliar untuk restrukturisasi dengan permintaan untuk membayar bunga plus pokok paling lama satu tahun.

Selain itu, Wimboh pun menjelaskan bahwa OJK akan melarang penagihan melalui debt collector untuk sementara. Hal tersebut dilakukan agar sektor usaha dapat tetap bertahan sembari mencegah dampak dari penyebaran virus corona bagi berbagai sektor bisnis.

"Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector, stop dulu. Dan ini tentunya selama lanjutkan pembayaran pokok plus bunga, ini bagaimana sektor ini [pembiayaan] bisa tetap bertahan," ujar Wimboh.

Dia menjelaskan bahwa banyak sekali sektor-sektor bisnis yang secara langsung terdampak oleh penyebaran covid-19, terutama sektor pariwisata, transportasi, dan sektor lainya yang berkaitan. Berbagai kebijakan di sektor keuangan diharapkan dapat membuat para pengusaha tersebut bertahan.

"Jangan sampai ambruk dan menimbulkan layoff," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini