KSSK Akan Aktifkan Protokol Krisis

Bisnis.com,20 Mar 2020, 13:50 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam menjaga sistem keuangan di tengah wabah Covid-19, Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK) akan mengaktifkan protokol krisis yang mengacu pada protokol krisis 2008-2009.

Ketua KSSK Sri Mulyani menuturkan protokol krisis 2008-2009 ini akan disesuaikan dengan situasi saat ini.

"Kami harus memodifikasi protokol tersebut sesuai situasi terkini," ujar Sri Mulyani, Kamis (20/3/2020).

Untuk memodifikasi protokol tersebut, KSSK akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan OJK. Adapun, beberapa hal yang harus dimodifikasi dalam protokol krisis tersebut a.l. sentimen saat ini, kondisi pinjaman dan lain sebagainya.

Nantinya, protokol ini akan digunakan untuk memantau kebutuhan likuiditas, SBN, kebutuhan foreign exchange, serta dampak nonperforming loan.

Menurut Sri Mulyani, KSSK akan melihat bagaimana dampak virus Corona ini dari suku bunga, nilai tukar serta berbagai sentimen psikologis. Semua ini akan dimasukkan ke dalam protokol.

"Bersama-sama kita akan melakukan berbagai tindakan untuk memastikan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga," ungkap Sri Mulyani.

Adapun, protokol sendiri didefinisikan sebagai sebuah sistem aturan yang menjelaskan praktek-praktek (conduct) dan prosedur yang benar (atau dianggap benar) yang harus dijalankan dalam suatu situasi yang formal.

Protokol Manajemen Krisis (PMK) dalam sistem keuangan menjadi penting dalam upaya penyelesaian krisis (crisis resolution) karena PMK akan membantu para otoritas keuangan bereaksi dan mengambil langkah-langkah yang tepat dan terkoordinasi untuk mengatasi krisis dalam waktu cepat.

Keberadaan PMK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini