Mau Reroute dan Refund Tiket? Begini Kebijakan Garuda Terkait Corona

Bisnis.com,20 Mar 2020, 18:06 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. merilis kebijakan fleksibel mengenai mekanisme penjadwalan ulang dan reroute untuk semua layanan penerbangan rute domestik dan internasional, kecuali Timur Tengah & Afrika.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan setiaputra mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk tiket yang dikeluarkan pada sebelum 15 Maret 2020 dengan tanggal perjalanan mulai 24 Januari 2020 - 31 Mei 2020

Irfan menyebutkan penumpang dapat memilih antara menjadwal ulang atau mengalihkan penerbangan hanya untuk 1 kali tanpa biaya rebooking.

Penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan hanya berlaku untuk rute yang sama dan kabin penerbangan yang sama, terlepas dari kelas tarif, hingga tanggal di luar periode black-out hingga 31 Maret 2021.

“Jika tanggal perjalanan baru jatuh pada periode black-out, perbedaan tarif dan pajak berlaku. Reroute tanpa biaya tambahan berlaku untuk penerbangan dengan nilai yang sama atau lebih kecil. Jika Anda belum memutuskan rencana perjalanan baru, Anda dapat memperpanjang validitas tiket Anda hingga 31 Maret 2021,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (20/3/2020).

Dia menekankan perpanjangan validitas tiket hanya diizinkan untuk diubah 1 kali dengan penjadwalan ulang pengalihan rute dengan periode perjalanan baru hingga 31 Maret 2021.

Untuk pengembalian dana hanya dimungkinkan melalui voucer yang berlaku hingga 31 Maret 2021.

Adapun, voucer dapat digunakan untuk penerbangan Garuda Indonesia atau produk Garuda Indonesia lainnya sedangkan bagi penerbangan code-share dengan maskapai lain, penjadwalan ulang harus dengan kelas tarif yang sama.

Untuk kelas tarif yang berbeda, akan ada biaya tambahan penjadwalan, pengalihan rute atau pembatalan penerbangan dapat dilakukan melalui Live Chat 24 jam Garuda Indonesia, layanan Call Center (+6221 2351 9999 dan 0804 1 807 807) dan Kantor Penjualan.

Sementara itu, proses pengembalian tiket hanya dapat dilakukan di Kantor Penjualan Garuda Indonesia. Saat ini, perseroan menyatakan mengalami banyak permintaan dan mencoba untuk mengerjakan reservasi dengan tanggal perjalanan paling mendesak terlebih dahulu.

”Kami mendorong penumpang dengan tanggal keberangkatan dalam 72 jam ke depan untuk menghubungi kami melalui obrolan langsung dan pusat panggilan 24 jam kami. Sementara pemesanan yang melampaui jangka waktu ini, harap pertimbangkan untuk menghubungi kami melalui layanan email,” kata Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini