Bisnis.com, JAKARTA — Diperpanjangnya masa darurat bencana virus corona oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana memunculkan rekomendasi pembatasan mudik Lebaran 2020.
Seoerti diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat hingga 29 Mei 2020. Adapun Idulfitri 2020 diperkirakan jatuh pada akhir Mei.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk tidak mudik pada tahun ini jika pemerintah masih menetapkan masa darurat bencana COVID-19 hingga sekitar 2,5 bulan ke depan.