Ini Syarat-syarat Menikah saat Pandemi Virus Corona

Bisnis.com,21 Mar 2020, 13:41 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Ilustrasi/Express.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan imbauan agar masyarakat menghindari kegiatan yang diikuti oleh banyak orang dan melakukan social distancing.

Salah satu kegiatan yang terimbas dari imbauan ini yakni pesta pernikahan. Pasalnya, dalam sebuah pesta pernikahan pastinya minimal tamu yang datang yakni 250 orang.

Tetapi, bagaimana dengan mereka yang sudah merencanakan pernikahan jauh-jauh hari apalagi rencana pernikahan biasanya sudah disiapkan selama setahun sebelumnya.

Mengenai hal tersebut, Kementerian Agama memberikan aturan dan syarat bagi calon pengantin (catin) yang ingin tetap menikah di tengah pandemi virus corona.

Berikut syarat-syaratnya :

1. Pernikahan di KUA

Membatasi jumlah pengunjung maksimal 10 orang

Catin dan semua tamu serta petugas telah membersihkan tangan setidaknya dengan hand sanitizer

Penghulu, catin pria, dan wali nikah memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

2. Pernikahan di luar KUA

Proses pernikahan digelar di ruang terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat

Membatasi jumlah orang dalam ruangan maksimal 10 orang.

Catin dan semua tamu serta petugas telah membersihkan tangan setidaknya dengan hand sanitizer

Penghulu, catin pria, dan wali nikah memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini