Perludem Nilai Keputusan KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020 Tepat

Bisnis.com,22 Mar 2020, 16:55 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda pemilihan kepala daerah 2020 di tengah penyebaran virus corona (covid-19).

KPU memutuskan untuk menunda tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Tiga tahapan yang ditunda meliputi pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Langkah ini diambil sebagai respon atas semakin membesarnya angka korban positif virus corona (Covid-19) di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk pula adanya Anggota KPU di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terkonfirmasi positif virus corona, dan beberapa lainnya berstatus orang dalam pengawasan (ODP).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan dengan langkah tersebut tahapan pilkada sebagai ajang transisi kepemimpinan daerah dapat disesuaikan pelaksanaannya dengan perkembangan penanganan virus corona (Covid-19).

Dia mengatakan langkah KPU menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 langkah tepat, untuk menanggulangi penyebarluasan Covid-19.

"Ini adalah wujud dari upaya melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia sebagai langkah terpenting otoritas negara saat ini," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (22/3/2020).

Selain itu, KPU dan Bawaslu diminta patuh sepenuhnya pada Protokol Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO maupun Pemerintah Republik Indonesia serta tidak melakukan pembiaran dan distorsi atas kepatuhan jajarannya pada kebijakan yang berlaku.

KKPU dan Bawaslu mesti terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas penanganan Covid-19, untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan Covid-19, skala penyebaran, dan korbannya.

"Serta menyiapkan instrumen pemantauan pelaksanaan dan kepatuhan jajaran KPU dan Bawaslu pada kebijakan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Penyelenggara Pemilu diminta menyiapkan call center atau pusat pengendalian krisis internal untuk merespon secara sigap segala kemungkinan yang terjadi terkait upaya pencegahan dan penanganan virus corona di lingkungan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Tak hanya itu, KPU dan Bawaslu penting untuk segera menyiapkan simulasi-simulasi waktu yang lebih detil dan komprehensif, untuk penyesuaian waktu keberlanjutan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 secara menyeluruh, sekaligus memastikan segala hal tentang Pilkada 2020 berjalan profesional, kredibel, dan berkepastian hukum.

Tentunya, dampak dari penundaan tahapan pilkada ini harus diikuti penyesuaian dalam Peraturan KPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, termasuk keputusan pilihan-pilihan kebijakan jangka panjang apa yang akan diambil.

"Apakah berupa Pemilihan Lanjutan ataukah Pemilihan Susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 (Pemilihan Lanjutan) dan Pasal 121 (Pemilihan Susulan) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," ujar Titi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini