Cegah Penyebaran Virus Corona, Kepolisian Ingatkan Lagi 3 Maklumat Kapolri

Bisnis.com,22 Mar 2020, 18:38 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat kepada masyarakat agar tidak berkumpul, menyebarkan informasi hoaks dan menimbun sembako selama Pemerintah Pusat menangani virus corona atau covid-19. Maklumat ini diharapkan bisa memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di tengah masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan beberapa kegiatan yang dilarang antara lain adalah kegiatan sosial dalam bentuk konser musik, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa hingga resepsi keluarga yang menyebabkan masyarakat berkumpul.

Menurut Argo, berkumpulnya masyarakat berpotensi memperluas penyebaran virus corona atau covid-19.

"Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah di dalam penanganan penyebaran virus corona," tutur Argo dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (22/03/2020).

Argo menjelaskan jika ada masyarakat yang punya keperluan mendesak untuk tetap harus berkumpul dengan warga lain, maka harus memperhatikan instruksi dari Pemerintah Pusat. Beberapa protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat harus ditaati bersama.   

Maklumat lainnya, kata Argo yaitu warga dilarang untuk membeli sembako dan menimbunnya yang bisa berdampak pada kelangkaan sembako di pasar.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” ujarnya.

Maklumat terakhir dari Kapolri kata Argo adalah masyarakat diminta agar tidak menyebar informasi bohong atau hoaks mengenai virus corona atau covid-19 di media sosial. Maraknya penyebaran hoaks di media sosial bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Apabila tidak jelas sumbernya, dapat segera menghubungi kepolisian setempat. Apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan," tutur Argo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini