Pengendalian Virus Corona, Menteri LHK: Kebijakan Presiden Jokowi Sangat Jelas dan Terukur

Bisnis.com,22 Mar 2020, 14:16 WIB
Penulis: Herdiyan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Jokowi terus memantau langkah-langkah semua kementerian dan lembaga dalam rangka pengendalian virus Corona atau Covid-19. Semua itu demi untuk mencegah penyebaran virus dan upaya penanggulangannya lebih efektif.

Pada Sabtu (21/3/2020), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan kebijakan dan langkah presiden ini sangat jelas dan terukur serta dapat dijalankan, termasuk KLHK.

Rapat terbatas kabinet dilakukan presiden setiap hari dalam memantau. Selain itu, rapat tingkat Menko dilakukan, seperti yang dilakukan pada Rakor Kemenko Maritim dan Investasi Jumat sore (20/3/2020) setelah rapat terbatas atau Ratas Kabinet pagi hari dipimpin presiden.

“Sangat jelas arahan Bapak Presiden dan dilaksanakan oleh KLHK,” ujar Siti sambil menambahkan bahwa pihaknya juga secara ketat memonitor jajaran di bawahnya.

Dalam keterangan tertulis Sabtu (21/3/2020), Siti menjelaskan tentang pengendalian Covid-19 pada Jumat (20/3/2020), yakni bekerja di rumah atau work from home (WFH) dijalankan dan pelayanan publik berjalan normal, karena ada piket kantor.

Dalam kaitan ini diwajibkan ada laporan jurnal harian personel selama WFH yang diserahkan mingguan kepada Sekjen melalui sekretaris komponen eselon 1 masing-masing.

Siti mengatakan demikian pula penyemprotan ruangan dengan disinfektan dilakukan di kantor-kantor dan sudah sebagian selesai.

“Sekjen membentuk posko informasi online utk menerima laporan perkembangan staf yang sakit atau alami gejala seperti bersin, batuk, pilek, demam, dan sesak napas. Laporan disiapkan harian oleh posko secara berantai melalui sekretaris komponen eselon 1 melalui kepegawaian/bagian umum,” ujar Siti.

Dalam hal adanya personel yang hasil tesnya positif covid atau sebagai OPD, kata Siti, dibimbing untuk self isolation dan dipantau secara ketat mengikuti arahan Satgasnas atau rumah sakit (RS).

“Selain itu, Sekjen menyiapkan terbatas hand sanitizer dan masker bagi staf yang memerlukan atau masyarakat secara terbatas,” ujar Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdiyan
Terkini