Penjelasan Pemerintah Mengenai Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah Pasca Keputusan MA

Bisnis.com,22 Mar 2020, 19:44 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyebutkan iuran yang dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum berubah meski disebutkan Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pembatalan pada Kamis (27/2/2020).

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menyatakan Kementerian Kesehatan belum menerima salinan keputusan tersebut. Hal itu menurutnya membuat pemerintah belum dapat melakukan kajian yang komprehensif yang menyebutkan MA melakukan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Salinan keputusan MA secara resmi belum diterima oleh Kementerian Kesehatan, jadi saya kira sulit menelaah secara utuh amar keputusan MA tersebut," ujar Subuh kepada Bisnis, Minggu (22/3/2020).

Meskipun begitu, Subuh menjanjikan pelayanan kesehatan berjalan tetap akan optimal andaikata pembatalan kenaikan iuran harus dilaksanakan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan walaupun belum terdapat salinan putusan resmi dari MA, Kementerian Keuangan telah melakukan pembahasan mengenai batalnya kenaika iuran BPJS Kesehatan.

Meskipun begitu, dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja poin pembahasan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan bersama dengan pihak-pihak terkait mengenai pembatalan kenaikan iuran itu.

"[Akan ada informasi lebih lanjut] nanti kalau sudah diputuskan pemerintah untuk langkah ke depannya," ujar Askolani kepada Bisnis, Minggu (22/3/2020).

Dia pun menyatakan bahwa pemerintah sangat menghormati keputusan MA untuk mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Putusan tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diputuskan setelah MA menilai bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.

Putusan tersebut membuat iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan. Namun, hingga saat ini masih belum terdapat perubahan, besaran iuran masih sesuai dengan isi Perpres 75/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini