DPR Imbau Jangan Ada PHK Karena Wabah Virus Corona

Bisnis.com,23 Mar 2020, 11:04 WIB
Penulis: Rezha Hadyan
Ilustrasi/adweek.com

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta pemerintah dan pengusaha untuk menghindari terjadinya PHK di sektor-sektor industri yang rentan terdampak virus corona jenis baru atau Covid-19.

Langkah ini, kata Obon, merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.

"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah Corona untuk mem-PHK pekerj" katanya melalui pesan instan yang diterima Bisnis pada Senin (23/3/2020).

Kemudian dia melanjutkan bahwa harus ada upaya konkret yang dilakukan untuk mengurangi resiko yang akan diderita buruh

Pengadaan kartu pra kerja dinilai Obon kurang efektif mencegah PHK. Selain karena manfaatnya tidak instan (padahal di masa sulit ini butuh tindakan cepat), kartu tersebut lebih diperuntukkan bagi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.

"Jadi bukan mencegah agar tidak terjadi PHK," tegasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh.

Hal ini penting, agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil. Agar di masa sosial distancing ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini