Wapres Minta MUI Buat Fatwa Bagi Tenaga Kesehatan yang Sulit Wudu

Bisnis.com,23 Mar 2020, 14:48 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Video Conference Wapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar membuat dua fatwa bagi petugas kesehatan yang kesulitan mensucikan diri (wudhu) ketika hendak salat.

Hal itu diungkapkan melalui video conference melalui akun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (23/3/2020). Simak selengkapnya di atas.

Dia mengatakan alat pelindung diri (APD) yang tidak boleh dibuka selama 8 jam akan menyulitkan khususnya bagi tenaga medis yang sedang bertugas untuk ber-wudhu baik menggunakan air atau tayamum menggunakan debu. Padahal, wudhu merupakan syarat shalat.

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan wudhu atau tayamum. Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang shalat tanpa wudhu dan tayamum. Ini menjadi penting sehingga petugas menjadi tenang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa No.14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Orang tersebut juga dikatakan haram melakukan aktivitas ibadah sunnah (tidak wajib) yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

"Saya ingin mengajak selain pada gugus tugas di daerah, juga pemimpin agama supaya menaati seruan pemerintah. Seharusnya para tokoh ikut menjaga dan memberikan tuntunan kesehatan kepada masyarakat untuk mematuhi seruan pemerintah," ujarnya.

Presiden Joko Widodo memastikan sebanyak 105.000 alat perlindungan diri (APD) siap distribusi pada hari ini dengan memprioritaskan wilayah yang telah mencatatkan kasus virus corona.

Dia telah menginstruksikan pengiriman sebanyak 45.000 APD ke DKI Jakarta, Bogor, dan Banten. Selanjutnya 40.000 lainnya akan diberikan untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Selain itu, sebanyak 10.000 unit APD juga akan didistribusikan ke seluruh provinsi di luar jawa dan sejumlah 10.000 unit sebagai cadangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini