Cegah Penularan Corona, Polisi Jerat Masyarakat dengan Pasal Berlapis jika Tak Mau Dibubarkan

Bisnis.com,23 Mar 2020, 13:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Karopenmas Polri Brigjen Pol Aryo Yuwono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kabagpenum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. Memberikan keterangan pers di Humas Polri Jakarta, Senin (23/3/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan mengenakan Pasal 218, Pasal 212, Pasal 214 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP untuk menjerat masyarakat yang tidak membubarkan diri, pada saat diperintahkan anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Muhammad Iqbal mengatakan Polri sudah mengerahkan tim untuk turun ke jalan dan membubarkan masyarakat yang masih berkumpul baik di dalam maupun luar ruangan.

Dikatakan, jika ada masyarakat yang tidak mau dibubarkan, maka Polri memiliki kewenangan untuk mempidanakan dan menjerat pasal berlapis.

"Jadi apabila masih ada masyarakat yang bandel dan tidak mengindahkan perintah personel kami yang bertugas, maka akan kami pidanakan," tutur Iqbal, Senin (23/3/2020).

Iqbal mengatakan upaya kepolisian membubarkan masyarakat adalah untuk keselamatan warga agar tidak ada yang terkena virus corona Covid-19.

Iqbal menegaskan Polri akan mendukung penuh pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Itu semua dilakukan karena kami pertimbangkan situasi nasional terkait penyebaran Covid-19. Sejak awal pemerintah sudah mengeluarkan langkah yang konkrett agar virus ini tidak menyebar," kata Iqbal.

Dia mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak ada lagi yang berkumpul, untuk menghindari virus corona atau covid-19 semakin merebak di Tanah Air.

"Masyarakat harus patuh pada imbauan ini, untuk menghentikan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini