Darurat Corona, MA Tetap Lanjutkan Persidangan

Bisnis.com,23 Mar 2020, 15:44 WIB
Penulis: Newswire
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menilai upaya penundaan persidangan sulit untuk dilakukan kendati Indonesia sedang menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19), mengingat adanya masa tahanan yang terbatas.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mempermasalahkan soal konsekuensi terhadap sidang perkara pidana dan adanya masa penahanan terbatas.

"Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus, jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis. Akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum, penuntut umum pasti dirugikan jika dibantarkan siapa yang menanggung risiko," kata Abdullah, Senin (23/3/2020).

Pembantaran adalah bentuk penangguhan masa penahanan oleh majelis hakim karena tahanan sakit, sehingga masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit.

Pihaknya menyebut akan terdapat berbagai masalah baru apabila pembantaran dilakukan. Hal tersebut bisa berdampak pada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh terdakwa.

"Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung? Sementara secara nyata terdakwa menjalaninya. Bagaimana menghitung waktu upaya hukum, banding, kasasi dan PK [Peninjauan Kembali] yang waktunya terbatas 14 hari?" ujarnya.

Menurutnya, apabila memperbolehkan perkara perdata, agama dan tata usaha negara diadili dari rumah maka akan terjadi ketidakadilan internal untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat.

"Jika kebijakan ini dilakukan muncul ketidakadilan secara internal. Percayalah pimpinan sudah memikirkan dan terus monitor dan evaluasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini