Bisnis.com, JAKARTA — Belum diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan membuat implementasinya belum dapat dilakukan.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).