5 Terpopuler Finansial, Iuran BPJS Kesehatan Tak Kunjung Turun dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2020 di Tengah Pandemi Corona

Bisnis.com,23 Mar 2020, 19:32 WIB
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar

1. Iuran BPJS Kesehatan Tak Juga Turun, Ini Saran BPJS Watch

Tarif iuran yang dikenakan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan masih belum turun, meskipun Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan itu lewat putusan sidangnya pada awal Maret lalu.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan pemerintah harus melakukan perbaikan di tingkat regulasi, sebelum pembatalan kenaikan iuran dapat diimplementasikan.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Kondisi Terkini AJB Bumiputera, Begini Surat Direksi Kepada Karyawan

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mengingatkan para karyawan bahwa saat ini merupakan kondisi tersulit yang dihadapi perusahaan.

Dalam surat bernomor 194/Dir/Int/III/2020 yang salinanya diperoleh Bisnis, Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi menyebutkan bahwa direksi memahami banyaknya keluhan yang diterima oleh segenap jajaran Bumiputera tentang pelayanan klaim yang saat ini tertunda.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Penjelasan Pemerintah Mengenai Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah Pasca Keputusan MA

Pemerintah menyebutkan iuran yang dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum berubah meski disebutkan Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pembatalan pada Kamis (27/2/2020).

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menyatakan Kementerian Kesehatan belum menerima salinan keputusan tersebut. Hal itu menurutnya membuat pemerintah belum dapat melakukan kajian yang komprehensif yang menyebutkan MA melakukan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2020 di Tengah Wabah Corona

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyiapkan dua cara mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT) pada 2020 ini di tengah wabah corona. Wabah yang membuat sejumlah wilayah melakukan pembatasan perjalanan maupun jam operasional kantor.

Dalam email dari badan publik yang menjalankan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) itu terdapat dua cara pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cara pertama dilakukan secara daring yakni tanpa kontak fisik. Sementara cara kedua, yakni datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan pendaftaran antrean online.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Iuran Belum Berubah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan iuran yang harus dibayar peserta masih sesuai dengan kondisi awal meski Mahkamah Agung atau MA telah membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan hingga saat ini belum terdapat penyesuaian besaran iuran program JKN yang dikelola oleh badan. Alhasil, besaran iuran yang saat ini berlaku masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan masih dikenakan kepada peserta.

Baca berita selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini