Cegah Corona, Asosiasi Kontraktor Surati Menteri PUPR

Bisnis.com,23 Mar 2020, 16:48 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kontraktor Indonesia melayangkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meminta penghentian sementara pengerjaan proyek infrastruktur di wilayah yang terdampak virus Corona.

Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Budi Harto mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menghentikan sementara proyek kontruksi di wilayah yang terdampak virus Corona (Covid-19).

"Sebaiknya ada keputusan dari pemerintah untuk memberhentikan sementara proyek kontruksi karena virus ini kalau menyentuh tenaga proyek atau masyarakat level bawah maka penyelesaiannya akan semakin sulit," katanya kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).

Budi Harto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk., menyampaikan bahwa Adhi Karya mendukung penuh usulan tersebut.

Adapun isi surat yang disampaikan AKI ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada hari ini adalah sebagai berikut.

Sehubungan menjalarnya virus Corona/Covid-19, memperhatikan himbauan Presiden untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah dan harapan agar anggota Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) agar penyebaran Covid-19 segera dapat diatasi. Maka pada kesempatan ini, kami mohon Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membuat kebijakan memberhentikan proyek konstruksi di wilayah terdampak selama 15 - 30 hari, pemberhentian tersebut diharapkan dapat mengehentikan penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan proyek konstruksi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi para pihak yang berkepentingan terhadap proyek konstruksi.

Hal ini kami ajukan mengingat apabila Covid-19 telah menyerang para pekerja proyek dan masyarakat level bawah akan sulit penanganannya. Apabila dipandang perlu untuk melindungi para pekerja dan karyawan, para kontraktor dapat diminta memberikan kompensasi berupa hak pekerja dan karyawan seperti kalau aktif bekerja seperti biasa.

Sementara itu sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa belum ada rencana menghentikan sementara pengerjaan proyek infrastruktur. Namun, dia menyebutkan akan mengatur jumlah pekerja yang diterjunkan per harinya untuk dikurangi.

"Enggak, semua [proyek infrastruktur] jalan. Cuma diatur saja misalnya sebelumnya [yang bekerja] 50 orang, sekarang cukup 25 orang sehingga tidak banyak kerumumunan. Mungkin nanti diperpanjang waktunya," ujar Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini