Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Ini Dampak bagi Kontraktor

Bisnis.com,23 Mar 2020, 18:17 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pekerja menyelesaikan pembangunan jalan tol Serpong-Cinere di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Penghentian sementara proyek infrastruktur guna mencegah penyebaran virus corona dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap kontraktor dan investor.

Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Budi Harto mengatakan bahwa jika moratorium atau penghentian sementara proyek infrastruktur dilakukan hanya akan berimbas pada kenaikan biaya upah para pekerja.

"Tidak [berdampak signifikan]. Hanya biaya upah dan gaji [pekerja] saja," katanya kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).

Adapun, Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) memberi usulan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar proyek infrastruktur di kawasan terdampak virus Corona (Covid-19) dihentikan selama 15 - 30 hari.

Berikut ini adalah isu surat Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) bernomor 070/AKl/lll/2020 tertanggal 23 Maret 2020 yang ditujukan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Sehubungan menjalarnya virus Corona/Covid-19, memperhatikan himbauan Presiden untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah dan harapan agar anggota Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) agar penyebaran Covid-19 segera dapat diatasi. Maka pada kesempatan ini, kami mohon Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membuat kebijakan memberhentikan proyek konstruksi di wilayah terdampak selama 15 - 30 hari, pemberhentian tersebut diharapkan dapat mengehentikan penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan proyek konstruksi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi para pihak yang berkepentingan terhadap proyek konstruksi.

Hal ini kami ajukan mengingat apabila Covid-19 telah menyerang para pekerja proyek dan masyarakat level bawah akan sulit penanganannya. Apabila dipandang perlu untuk melindungi para pekerja dan karyawan, para kontraktor dapat diminta memberikan kompensasi berupa hak pekerja dan karyawan seperti kalau aktif bekerja seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini