Proyek Infrastruktur Akan Disetop, Kontraktor Kecil Resah

Bisnis.com,23 Mar 2020, 18:42 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana penghentian sementara proyek infrastruktur guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dinilai akan sangat mempengaruhi keberlangsungan bisnis para kontraktor kecil.

Wakil Sekretaris Jenderal 1 Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Dandung Sri Harninto menilai para kontraktor kecil akan dihadapkan pada pembayaran yang ikut molor dan utang yang juga harus ditunaikan.

"Iya kami pun masih bingung dan dilema, karena penghentian pekerjaan berarti progres jadi lambat dan tentu pembayaran juga telat. Kami [Gapensi] beranggotakan perusahaan kecil dan menengah pasti akan terasa berat karena modal sudah keluar di depan. Tapi disisi lain, kami juga tidak mau beresiko pekerja kami jadi terpapar Corona," kata Dandung kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).

Apabila rencana penghentian sementara proyek infrastruktur jadi diberlakukan, Dandung menyarankan agar skema keringanan kewajiban kepada bank segera diterapkan untuk membantu para kontraktor kecil.

Selain itu, kontraktor kecil dan menengah yang mengerjakan proyek dengan dana APBN/APBD juga bisa menarik bayaran atas progres konstruksi di depan, yang kemudian akan dikejar pengerjaannya setelah keadaan normal kembali.

"Beleid POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 diharapkan bisa segera diterapkan," imbuhnya.

Adapun, Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) melalui surat Nomor 070/AKl/lll/2020 memberikan usulan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar proyek infrastruktur di wilayah yang terdampak virus Corona (Covid-19) dihentikan selama 15 - 30 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini