Waspada Virus Corona, Pemprov Sumut Tutup Tempat Hiburan hingga Bisokop

Bisnis.com,23 Mar 2020, 19:19 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akan menutup sementara tempat hiburan malam hingga bioskop guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Riadil Akhir Lubis mengatakan, hari ini Gubernur Edy Rahmayadi telah menetapkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata terkait dengan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

Kegiatan operasional tersebut seperti klub malam, karaoke, bar, diskotek, hingga bioskop. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden, Gugus Tugas, dan kementerian terkait penanganan Covid-19, misalnya penerapan social distancing dan tidak membuat keramaian.

Rencana penutupan sementara kegiatan operasional ini, semestinya dilakukan mulai hari ini (23/3/2020) hingga 5 April mendatang, atau selama 14 hari. Namun, Riadil menyebut surat edaran tersebut baru akan didistribusikan kepada pelaku usaha mulai besok.

Rencananya, pihaknya akan menggelar rapat dengan SKPD terkait pada Selasa (24/3/2020), untuk merumuskan langkah yang akan diambil.

"Ini imbauan, tapi sifatnya wajib yang ditetapkan dengan surat edaran," katanya, Senin (23/3/2020).

Di samping itu, Riadil menambahkan penyelenggara MICE seperti hotel dan balai pertemuan, diharapkan menunda sementara kegiatan keramaian hingga waktu yang ditentukan. "Kita harapkan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, telah memberikan imbauan agar tempat hiburan menutup sementara fasilitasnya hingga keadaan lebih baik. Ini disampaikan melalui video berdurasi 4.16 menit yang diunggah di instagram pribadinya pada Minggu (22/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini