Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Penyelundupan 1,03 Kg Sabu dari Malaysia, Disamarkan di Cookware

Bisnis.com,23 Mar 2020, 20:58 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Suasana bongkar muat kontainer di Terminal Peti Kemas (TPKS), pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Jumat(16/1/2015)./Bisnis-Juli Nugroho

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Pengawasan & Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas menggagalkan upaya penyelundupan 1,03 kilogram methapampetamine (sabu-sabu) yang coba diselundupkan melalui barang kiriman.

Penggagalan upaya penyelundupan yang dilakukan dengan modus false concealment yang disembunyikan dalam 1 set cookware ini merupakan kerja sama dengan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Polda Jawa Tengah dan Ops PT Birotika Semesta.

Kepala KPP BC Tipe Madya Tanjung Emas Anton Martin mengatakan pengungkapan penyelundupan barang haram ini terjadi pada Kamis, 19 Maret 2020, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pihaknya sedang melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang.

Namun saat proses pembongkaran barang kiriman asal luar daerah pabean di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT. Birotika Semesta, hasil analisis petugas KPPBC TMP Tanjung Emas terdapat yang mencurigakan.

"Identitas pengirim barang atas nama NA dengan alamat pengirim dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dari penelitian dokumen, diberitahukan bahwa barang sebagai ‘Gift Cookware and Souvenir’ dengan penerima nama BA yang beralamat di Ungaran Semarang," kata Anton, Senin (23/3/2020).

Anton menambahkan berdasarkan Hasil Citra XRay memperkuat kecurigaan atas barang CN/AWB (Consigment Note/AirWaybill) tersebut. Pihak otoritas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang oleh petugas Bea Cukai.

Awalnya, setelah kemasan dibuka, didapati berbagai jenis cookware. Namun setelah dilihat secara detaik, di dalam barang tersebut didapati bungkusan hitam berisikan kristal bening yang disembunyikan dalam steamboat listrik.

"Kami kemudian memerika lanjutan dengan menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methamphetamine (sabu-sabu)," jelasnya.

Adapun setelah dilakukan penimbangan atas bungkusan hitam tersebut didapati berat 1,03 kilogram sabu. Penggagalan penyelundupan methapampetamine (Sabu-sabu) melalui Barang Kiriman ini di perkirakan menyelamatkan 5.175 jiwa dengan asumsi 1 gramnya di konsumsi oleh 5 orang. Atas temuan tersebut, petugas memeriksa lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim Dit. Narkoba Polda Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini