Sulut Tunggu Alat Rapid Test Virus Corona dari Pemerintah Pusat

Bisnis.com,23 Mar 2020, 21:13 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, MANADO - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara masih menunggu alat tes cepat (rapid test) untuk pemeriksaan awal virus Corona (Covid-19) dari pemerintah pusat.

"Kami sudah siap untuk mengimplementasikan. Sekarang tinggal tunggu suplai (alat) dari pusat," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara, Steaven Dandel, di kantor Dinas Kesehatan Pemprov Sulut, Senin (23/3/2020).

Steaven mengatakan bahwa waktu pelaksanaan rapid test di Sulut belum ditentukan hingga saat ini. Namun, pihaknya sudah menyiapkan teknis-teknis dan petugas pelaksaan.

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan proritas utama pemerintah melakukan pencegahan penyebaran pandemi virus Corona di Indonesia, salah satunya melalui rapid test. Tes cepat tersebut bertujuan untuk mendeteksi indikasi awal seorang terpapar virus Corona atau tidak.

Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona di Sulut bertambah menjadi 13 orang per Senin (23/3/2020). Jumlah tersebut meningkat dua orang dibandingkan data sehari sebelumnya.

Adapun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Sulut sudah mencapai 249 orang. Sedangkan pasien terkonfirmasi positif corona masih tercatat satu orang.

ODP merupakan orang yang belum menunjukkan gejala sakit, tapi sempat bepergian ke negara episentrum virus Corona. Sehingga perlu dilakukan pemantauan. Sedangkan PDP adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit Covid-19, seperti mengalami demam, batuk, pilek, dan sesak napas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini