Firli: KPK Bakal Awasi Pengadaan Barang untuk Penanganan Virus Corona

Bisnis.com,24 Mar 2020, 02:23 WIB
Penulis: Newswire
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawasi ketat pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi virus Corona (Covid-19). Mereka pun menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memantau pengadaan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

"Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018," kata Firli lewat keterangan tertulis pada Senin, 23 Maret 2020.

Pengguna anggaran, kata dia, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan. Namun, tetap harus memperhatikan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.

"Dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," ujarnya.

KPK pun mengharapkan pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran. KPK juga meminta lembaga tidak perlu ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.

"Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP. Kami berkomunikasi dengan LKPP karena LKPP dan BPKP yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Covid-19," ujar Firli.

Selain itu, kata dia, KPK juga akan menindak tegas jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait Corona. "Pengecualian dan kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti kolusi, nepotisme, mark up, kickback."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini