Darurat Corona, Ini Jadwal Terbaru Pengurusan SIM di Jakarta

Bisnis.com,24 Mar 2020, 11:26 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengurangi jam pelayanan untuk pajak kendaraan bermotor dan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 31 Maret 2020 nanti. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo mengemukakan pengurangan jam operasional itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.  

Dia mengatakan pengurangan jam operasional itu berlaku di Satpas Polda Metro Jaya Daan Mogot Jakarta Barat, Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya dan pelayanan STNK keliling di lima wilayah DKI Jakarta. 

"Memang benar, ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB terkait virus corona," tuturnya, Selasa (24/3). 

Untuk pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dibuka mulai Senin - Jumat pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB, untuk Sabtu mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
 
Kemudian untuk mengurus Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya dibuka Senin - Jumat mulai pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
 
Selanjutnya, pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB pada Senin - Jumat, Sabtu tidak ada pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini