Pemprov DKI Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 5 April

Bisnis.com,24 Mar 2020, 20:59 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi-Siswa SD /ANTARA-Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI memperpanjang masa belajar di rumah hingga hingga 5 April 2020. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah atau Home Learning Pada Masa Darurat Covid-19. Poin pertama surat edaran tersebut berisi perpanjangan waktu pembelajaran di rumah bagi pelajar dan pengajar.

"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada Selasa (24/3/2020).

Poin berikutnya di surat edaran itu adalah pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan dibatalkan; pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri; kepala satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik pada laman https://disdik.jakarta.go.id.

 "Edaran ini agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Nahdiana dalam suratnya terkait masa darurat virus Corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini