Jual Alkes Ilegal dengan Harga Tinggi, Pedagang di Pasar Pramuka Ditangkap Polisi

Bisnis.com,24 Mar 2020, 13:51 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap seorang pedagang alat kesehatan di Pasar Pramuka atas tuduhan menjual produk ilegal dengan harga tidak wajar, Selasa (24/3/2020) siang.

"Pedagang ini menjual alat kesehatan dengan harga mahal dan barangnya ilegal," kata Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Arie Ardian saat memimpin operasi penangkapan di Pasar Pramuka, Matraman Jakarta.

Menurut Arie, barang bukti yang disita petugas dari toko pedagang tersebut berupa cairan antiseptik tanpa izin edar dari otoritas terkait serta diduga kuat barang palsu.

Polisi juga menemukan sejumlah produk masker yang dijual dengan harga tidak wajar.

"Satu orang kita amankan karena menjual masker dengan harga mahal, jauh di atas harga pasaran," katanya.

Pedagang tersebut juga diketahui melakukan penimbunan masker di salah satu gudang di pasar tersebut.

Dalam operasi itu polisi turut menyosialisasikan imbauan kepada konsumen untuk menjaga jarak aman, selama bertransaksi ataupun mengantre pembelian barang.

Manager Area Perumda Pasar Jaya Sion Purba mengemukakan peristiwa penangkapan itu menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya untuk lebih selektif dalam mengawasi aktivitas niaga di pasar tersebut.

"Kita akan menindak tegas pedagang yang masih menjual alat kesehatan dengan harga tinggi dan tidak wajar," katanya.

Perilaku pedagang yang melepas harga di luar kesepakatan dengan pengelola pasar akan dikenakan sanksi hingga penutupan usaha.

"Karena tidak sesuai dengan harga yang kita sepakati. Kami sudah ada MoU dengan pedagang soal harga barang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini