Tertekan, Industri Tekstil Berikan Rekomendasi Hadapi Corona

Bisnis.com,24 Mar 2020, 09:00 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Penjual bahan kain menata dagangannya di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Industri hilir tekstil dan produk tekstil (TPT) mengajukan sejumlah rekomendasi regulasi dari berbagai pemangku kebijakan guna menghadapi krisis dari wabah virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan  pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang mampu membenahi industri TPT serta memulai tindakan kuratif dengan menyetujui safeguard dalam enam bulan terakhir. 

"Hasilnya sudah kami rasakan dua bulan terakhir atau sejak BMPTS tetapi tren perbaikan berbalik dalam 10 hari terakhir ini banyak order tertunda hingga batal. Saya juga amati Pasar Tanah Abang mulai banyak yang tutup," katanya, Senin (23/3/2020).

Menurutnya, permintaan di pasar sangat menurun tajam. Fenomena yang terjadi serentak dan dalam skala besar ini akan memberi dampak yang tidak menggembirakan terhadap utilisasi industri secara ekstrim yang secara simultan akan berdampak pada produktivitas dan siklus ekonomi industri TPT.

Jemmy memastikan rekomendasi relaksasi yang disampaikan, merupakan upaya tindak lanjut dari adanya krisis Covid-19 untuk menghindari adanya gelombang PHK sebagai dampak kontraksi ekonomi.

Berikut rekomendasi API untuk tiga kementerian/lembaga, yakni:

1. Sektor Perindustrian

- Perlindungan tarif berupa safeguard untuk produk pakaian jadi sebagai upaya lanjutan harmonisasi tarif dari hulu ke hilir yang diperuntukan bagi produsen hilir TPT dan IKM. Mengingat banyaknya petisioner yang harus di kumpulkan dalam waktu vang sangat singkat oleh karena itu safeguard produk pakaian jadi hanya mungkin diinisiasi oleh pemerintah.

- Pengetatan verifikasi dalam pemberian persetujuan impor TPT agar izin yang diberikan hanya benar benar diperuntukan sebagai bahan baku industri dengan pertimbangan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri dahulu.

2. Sektor Energi

- Percepatan implementasi penurunan harga gas, ke $6/mmbtu mulai April 2020.

- Penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN untuk 6 bulan ke depan (April sampai September 2020) dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.

- Pemberian diskon tarif waktu beban idle yaitu untuk pukul 22:00-06:00 sebesar 50 persen.

3. Sektor Lingkungan Hidup

- Segera mencabut peraturan Fly Ash & Bottom Ash dari limbah 33 menimbang di negara lain pun tidak di kategorikan sebagai limbah berbahaya dan banyak dimanfaatkan oleh negara Iain sebagai bahan baku batako dan pengaspalan jalan.

- Segera merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan pertimbangan benchmark perbandingan, yang diberlakukan oleh negara lain termasuk negara maju sekalipun tidak seketat yang berlaku di Indonesia.

Hal ini menjadi beban tambahan untuk daya saing produsen dalam negri. Adapun hal yang perlu diubah yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini