Antisipasi Virus Corona, PLN Jakarta Raya Ubah Pembacaan Meteran Listrik

Bisnis.com,24 Mar 2020, 09:48 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka jaga jarak atau physical distancing menghadapi wabah virus corona (Covid-19), PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020.

Pelanggan pascabayar PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya diminta untuk mengirimkan Identitas (Id) Pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp. Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali saja selama Periode tanggal 23-29 Maret 2020.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan hal ini dilakukan supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah virus corona khususnya di Jakarta, perusahaan mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antar orang sementara waktu.

"Karenanya dimohon warga Jakarta dan sekitarnya berpartisipasi aktif dalam pembacaan meter PLN," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (24/3/2020).

Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang melayani.

"Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka," kata Ikhsan.

Pembayaran rekening listrik bisa dilakukan secara daring melalui internet banking, mobile banking, situs belanja online seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada dan Shopee maupun dompet digital seperti Gopay, Ovo, dan Dana.

Bagi pelanggan Pascabayar yang tidak dapat mengirimkan ID Pelanggan dan Foto angka kWh Meter selama periode tersebut, maka Tagihan Listrik Bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata2 pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai Peraturan PLN dalam masa darurat Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini